Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pemerintah Desa memiliki tugas antara lain :
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
• Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
• Melaksanakan kehidupan demokrasi.
• Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
• Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
• Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
• Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
• Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
• Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
• Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
• Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
• Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
• Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.